Implementasi Kebijakan Terhadap Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Publik
Abstract
This study aims to describe public information management in context of implementation of law no. 14 Tahun 2008 at Public institution in Banjarmasin. By qualitative descriptive, result of study shows that public information management, not all of them refer to law of KIP. Officer of the management information and documentation, SOP of public services and list of public information, has not been arranged mainly, just a discourse. Therefore the government of South Kalimantan, Mayor of Banjarmasin and Rector of university management should respons law of KIP to instruct to public bodies immediately to establish officer of public information management in their environment.
Keywords: Public Information Management and Implementation law of KIP
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pengelolaan informasi publik dalam kontek implementasi UU no 14 tahun 2008 pada Badan Publik di Kota Banjarmasin. Melalui diskriptif kualitatif hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan informasi publik pada Badan publik di Kota Banjarmasin, belum semuanya mengacu pada UU KIP, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, SOP layanan Publik dan daftar informasi publik sebagian besar belum tersusun, masih sebatas wacana dan koordinasi dari badan publik. Karenanya Gubernur Kalimantan Selatan, Walikota Banjarmasin dan Rektor Unlam hendaknya merespon adanya UU KIP dengan menginstruksikan kepada badan publik, untuk segera membentuk pejabat pengelola informasi publik dilingkungannya.
Kata Kunci : Pengelolaan Informasi publik dan Impelementasi Undang-Undang KIP
Downloads
References
Anwari WMK ”Demokrasi dan Keterbukaan Informasi” Analisis berita, Vol 3, nomor 8 2010, http://www.kebebbasan informasi org/ver2 /detail.php? no-opini-14. (Diakses Jum”at 04/06/2010)
Bagir Manan dalam Eko Ari Wibowo/Puti Noviyanda, UU Kebebasan Informasi Publik harus Ada Aturan Lanjutannya (http://www. tempointeraktif.com/hg/politik/2010/50/03/brk,201000503- 245153,id,html. (Diakses 03 Mei 2010 pukul 16.03 WIB)
Denzin, Norman K. dan Yvonna S. Lincoln. 2009. Handbook Of Qualitative Research. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Derektorat Jendral sarana komunikasi dan disiminasi informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2010, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, Jakarta
Freddy H. Tulung, 2010, Forum komunikasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, Jakarta.
Golafshani, Nahid. 2003. Understanding Realiability and Validity in Qualitative Research. The Qualitative Report Volume 8 Number 4 December 2003 p. 597-607 http://www.nova.edu/sss/QR/QR8-4/golafshani.pdf
Iman Dwi Nugroho “Perlu lebih dari sekedar UU KIP”. http;//www.jurnalperlemen.com/focus/perlu-lebih-dari-sekedar-uu-kip.html. (iakses minggu 09/05/2010, pukul 12.40)
Kementerian Komunikasi dan Informatika 2010, Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta.
Kriyantono, Rachmat. 2006. Teknik Praktik Riset Komunikasi. Kencana Jakarta
Laila,Hj 2010, Implementasi Undang-Undangt Nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan inforamsi publik (study kesiapan Badan Publik) Jurnal penelitian Pers dan komunikasi pembangunan Vol 14 no 2 oktober 2010, Banjarmasin.
Masduki , 2010 “Keterbukaan Informasi Publik: Pengamalam beberapa Negara, Jurnal Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi (IPTIK-KOM) volume 12 no1, Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Yogjakarta
Misbahruddin, A. 2013. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan Volume 17 Nomor 1 Juni 2013. Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Banjarmasin
Prambudi, UU keterbukaan Informasi Publik, http:// www.sinodegbi.org/home/gereja-bethei-indonesia /profil/3-newrflash/603-uu-kip.html, sumber www.dewan pers.org (diakses Jumat 16 April 2010 pukul 14:11)
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Alfabeta
Tanya Jawab Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Derektorat Jendral Sarana Komunikasi dan Disiminasi Inforamsi, Jakarta
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jendral Sarana Komunikasi dan Disiminasi Inforamsi, Jakarta
For Bahasa Indonesia can be read here: Mengakui Pernyataan Hak Cipta
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Copyright on any article is retained by the Journal
- Author grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this;
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal;
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work;
- Every accepted manuscript should be accompanied by Copyright Transfer Agreement (CTA), prior to the article publication. CTA can be downloaded here;